Sabtu, 25 Maret 2023 16:16
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil. THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri.

 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Sabtu (25/3/2023).

"THR tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri," ujar Indah.

Baca Juga : Kemenag Sidang Isbat Awal Zulhijah 18 Juni 2023, Rukyatul Hilal di 99 Lokasi

Pada 2022 lalu, perusahaan diberi keringanan dan diperbolehkan untuk mencicil THR pekerja karena terdampak pandemi Covid-19. Namun, tahun ini pemerintah meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh.

 

Adapun aturan THR 2023 dalam bentuk surat edaran (SE) akan diumumkan pada Senin (27/3/2023) nanti. "SE THR insyaallah Senin, ya," kata Indah.

Indah juga memberikan catatan bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja atau buruh.

Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

Ia menjelaskan, pemberian THR tetap mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian. "Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut," jelasnya.

Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Sumber: Detik.com