Sabtu, 04 Maret 2023 10:03

Polres Wajo Tangkap Pengedar Narkoba Antarprovinsi, Amankan Sabu-Sabu 200 Gram

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi, DD (33) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti empat bal sabu-sabu sekitar 200 gram lebih.

 

RAKYATKU.COM, WAJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi.

Pelaku lelaki berinisial DD (33) beralamat di Luwuk, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap di Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (27/2/2023) lalu.

Baca Juga : Ajari Anak Berbagi Sejak Dini, PAUD Terpadu Fieqfand Kids School dibantu Sat Lantas Polres Wajo Bagikan Takjil di Jalan

"Alhamdulillah, Sat Res Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku yang saat ini kami duga sebagai pengedar sabu antarprovinsi. Pelaku tersebut merupakan TO (target operasi)," ujar Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman.

Bersama pelaku polisi mengamankan barang bukti empat bal sabu-sabu atau sekitar 200 gram lebih.

Menurut Kasat Narkotika Polres Wajo, AKP Abd. Haris Nicholaus, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di Desa Inrello.

Baca Juga : Jaga Stabilitas Pangan, Bupati bersama Forkopimda Cek Harga Sembako di Pasar Mini Sengkang

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di dalam mobilnya dengan barang bukti empat bal sabu-sabu.

"Untuk pelaku saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi," kata AKP Haris.

Pelaku disangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#polres wajo #pengedar sabu-sabu