Jumat, 24 Februari 2023 16:14

Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy Satriyo Imbas Kasus Penganiayaan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(Foto: Tangkapan layar)
(Foto: Tangkapan layar)

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," demikian pernyataan Universitas Prasetiya Mulya.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo imbas kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David. Kepolisian sendiri telah menetapkan Mario sebagai tersangka,

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," demikian dikutip dari siaran pers Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Dalam siaran pers itu, pihak Universitas Praetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan Mario terhadap David.

Baca Juga : Perempuan Berinisial A Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiyaan David

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya."

Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut.

Aksi penganiayaan Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Baca Juga : Perempuan Berinisial A Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiyaan David

Peristiwa berawal saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban, mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan.

Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Baca Juga : Perempuan Berinisial A Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiyaan David

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

#Universitas Prasetiya Mulya #Mario Dandy Satriyo