RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Komisi III DPRD Parepare, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengembang Perumahan Savaraz II dan perbankan, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (21/2/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda, didampingi Anggota Komisi III lainnya yakni Satriya, Nasarong, Hermanto dan Kamaluddin Kadir. Hadir, Camat Ujung, Ardiansyah.
Ibrahim mengatakan, RDP tersebut membahas terkait solusi terhadap warga terdampak banjir yang bermukim di Perumahan Savaraz II.
Pengembang Perumahan Savaraz II, Mahmuddin Makmur mengatakan, tanggung jawab pihaknya hanya menyediakan, membangun dan memfasilitasi akad bersama pihak perbankan kepada pembeli.
"Semua sudah kami serahkan," ungkap mantan Anggota DPRD Parepare ini.
Sementara, Ibrahim Suanda mengungkapkan, harus ada tanggung jawab lingkungan, karena dari awal perumahan tersebut pasti dipromosikan bahwa bebas banjir.
Baca Juga : DPRD Wajo Usulkan 10% Hasil Lelang Exornamen untuk Restocking Ikan di Rawa
"Warga meminta tanggung jawab kepada pengembang dan bagaimana keringanan yang dari pihak perbankan," jelasnya.
Sedangkan, Satriya menambahkan, pasca RDP ini, Komisi III akan menyurat kepada eksekutif untuk mengundang hearing terkait dengan keluarnya izin prinsip untuk membangun.
Dalam kesempatan tersebut, penghuni Perumahan Savaraz II baik tunai maupun kredit, menyampaikan keluhan dan harapannya agar diberikan solusi terbaik.