RAKYATKU.COM, MAKASSAR--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pengawasan dan Pengendalian Pengungsi di Sulawesi Selatan diperlukan Sinegritas dan Kolaborasi yang kuat antar stakeholder pemangku kepentingan.
Hal tersebut diungkapkan Liberti saat membuka kegiatan Seminar Pengungsi Luar Negeri di Indonesia dengan tema "Diskursus antara Kebijakan dan Kemanuasian" di Hotel Claro Makassar, Selasa (14/02).
"Melalui seminar ini, diharapkan para stakholder terkait dapat merumuskan kebijakan yang nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap penanganan pengungsi di Indonesia," Ungkap Liberti.
Baca Juga : Gelar Upacara Peringati HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Katakan ini
Lebih lanjut, Kakanwil Liberti menjelaskan bahwa kebijakan atau payung hukum tertinggi soal pengungsi hanya kita jumpai pada Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang apabila kita telisik lebih jauh, Perpres ini keluar untuk merespon kondisi kedaruratan Perairan akibat kedatangan Pengungsi pada tahun 2015 di Aceh.
Ada 2 (dua) garis besar terkait isi perpres ini, yang pertama adalah Penyelamatan atas kondisi darurat perairan dan yang kedua Panduan Operasional lintas instansi dalam upaya penyelamatan tanggap darurat.
"Tidak kita pungkiri, bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 memang sedikit banyak telah memberikan koridor terhadap penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Hal ini tampak bahwa setelah adanya Perpres Nomor 125 Tahun 2016, pencari suaka yang awalnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dipindahkan ke rumah penampungan, sehingga dapat difasilitasi dan dibiayai oleh IOM," Ungkap Liberti.
Baca Juga : Batik Rongkong Bakal Rutin Digunakan di Kanwil Kemenkunham Sulsel
Namun, beragam permasalahan yang timbul akibat keberadaan pengungsi dan tren jumlahnya yang tidak menurun secara signifikan, menimbulkan pertanyaan apakah Perpres Nomor 125 Tahun 2016 masih relevan dipakai untuk penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, mengingat Saat ini Perpres tersebut merupakan kebijakan tertinggi di Indonesia yang mengatur terkait pengungsi.
Perpres ini juga yang menjadi acuan bagi ketentuan turunan yang ada di level lebih rendah. Apabila ditilik lebih jauh, beberapa hal tidak diatur dalam Perpres, terutama mengenai penentuan status dan jangka waktu menetap bagi pengungsi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Alimuddin mengatakan bahwa Kegiatan Seminar Pengungsi Luar negeri ini bertujuan sebagai bahan masukan ke pemangku kepentingan terkait kebijakan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, Meningkatkan kerjasama antar instansi guna Efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan dan Meminimalisir permasalahan sosial yang ditimbulkan dengan keberadaan pengungsi.
Baca Juga : Kakanwil Bersama Para Kadiv Ikut Nyoblos di TPS 904 Lapas Makassar
Kegiataj ini turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Supraptro, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi dan Kakanim Makassar Agus Winaroto.
Peserta pada kegiatan ini berasal dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, Dit. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Selatan, Dinas Sosial Kota Makassar, Satuan Polisi PP Kota Makassar, Badan Kesbangpol Makassar, Badan Intelijen Strategis TNI, Badan Intelijen Negara Makassar, Kodim 1408/Makassar, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Maros, Gowa, Direktorat 32 BIN (Pengawas Orang Asing dan Objek Vital), Seluruh Kantor Imigrasi Di Sulawesi Selatan, Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Kepolisian Sektor Area Makassar, Kecamatan dan Kelurahan yang wilayahnya terdapat tempat penampungan pengungsi, IOM Area Makassar, UNHCR Area Makassar dan Mahasiswa dari beberapa universitas. (*)