RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf, eks sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.
Kuat dinilai hakim turut terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama eks majikannya itu.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara," lanjut hakim.
Hakim menilai, Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.