Selasa, 14 Februari 2023 00:41

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Berpotensi Dijerat TPPU

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

"Intinya TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Jika seseorang tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsinya, maka berarti dia tidak dapat lagi diajukan terkait TPPU,"

RAKYATKU.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming berpotensi dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).

Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi menyebut sesuatu yang lumrah jika setelah vonis 10 tahun JPU KPK kemudian menjerat Mardani H Maming dengan menggunakan UU TPPU.

"Itukan dua tindak pidana yang berbeda. Jadi TPPU pencucian uangnya. Kalau hasil kejahatan tindak pidana korupsi digunakan untuk memperoleh harta-harta atau aset-aset,” kata Hasnan Hasbi pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga : Koordinator MAKI Anggap Vonis Mardani Maming Sudah Tepat

Menurutnya, jaksa bisa saja sekaligus mengajukan dua tuntutan yakni korupsi dan TPPU, meski bisa juga dilakukan penuntutan terpisah.

"Kalau split disidangkan dulu korupsinya, kemudian dari hasil fakta-fakta sidang ditemukan bahwa hasil korupsi digunakan untuk memperoleh aset-aset dan belum dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK," tambahnya.

Undang-Undang Tipikor dipergunakan untuk mendakwa perbuatan seseorang yang menyebabkan kerugian negara. Sementara UU TPPU tentang bagaimana si pelaku mencoba menghilangkan jejak korupsinya dengan memperoleh aset.

Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Mardani Maming Dijemput Paksa KPK

"Intinya TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Jika seseorang tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsinya, maka berarti dia tidak dapat lagi diajukan terkait TPPU," jelasnya.

Hal senada disampaikan Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH, pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

“Jadi harus ada kejahatan sebelumnya baru bisa dijerat TPPU. Setelah terbukti melakukan korupsi, menerima gratifikasi maka bisa saja kemudian jaksa melanjutkan dengan TPPU," jelasnya.

Baca Juga : Wakil Ketua PWNU Jatim Mengaku Heran Atas Perlakuan PBNU Terhadap Mardani H Maming

Diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin pada Jumat kemarin (10/2/2023). Mardani saat diberi kesempatan menanggapi vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak.

"Terima kasih, yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.

Sebeblumnya, KPK menyebut bakal mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi pada kasus Mardani Maming.

Baca Juga : Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hal itu terungkap usai KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik Maming. Ali menyebut para saksi juga didalami soal aliran dana dari perusahaan tersebut.

"Betul ya, kemarin kami melakukan penggeledahan mendapatkan dokumen, kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi untuk menggali aliran-aliran dana di perusahan-perusahaan itu," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri pada Jumat (19/8/2022) seperti dukutip dari Detik.com.

"Nanti akan ditelusuri terkait dengan ini, apakah kemungkinan peluang TPPU-nya ada, termasuk korporasinya, tentu nanti ke sana arahnya. Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," jelasnya.

Baca Juga : Istri Mardani Maming Mangkir Dari Panggilan KPK

Ali menyebut KPK bakal mengkaji soal pasal TPPU itu guna mengoptimalkan asset recovery dalam tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK memastikan bakal menuntut Maming dengan denda uang pengganti.

"Karena, kami pastikan setiap penanganan perkara oleh KPK dalam rangka untuk memaksimalkan, mengoptimalkan asset recovery. Pasti penggunaan pasal TPPU kami gunakan, selain nanti persidangan memakai uang pengganti," sebut Ali.

#Mardani Maming