RAKYATKU.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Wahyu Imam Santosos menjatuhkan hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim dalam amar putusannya.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya
Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Sambo dengan hukuman seumur hidup.