Notaris Tresita Wahida yang hadir sejak di lokasi pertemuan yang difasilitasi Kepala Kantor ATR/BPN Barru mendengar semua keberatan yang disampaikan Basri dan rekan-rekannyan, tetapi tidak diberi kesempatan berbicara dalam pertemuan.
Barulah ketika massa mendemo kantornya, Tresita angkat bicara. Dia menyatakan kesiapannya andai kasus ini dilaporkan lagi ke Polda Sulsel. Pasalnya, menurut dia, kasus ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan Basri, tetapi penyidikannya dihentikan karena bersangkutan tidak kuat bukti.
"AJB yang dimaksud hanya satu. Dokumen itu legal. Kami punya empat pendasaran. Kami tunggu Bapak (Basri) di Polda Sulawesi Selatan," katanya di hadapan Basri dan polisi yang memediasi kasus ini.