Rabu, 08 Februari 2023 18:08

Masa Jabatan 54 Kades di Gowa Berakhir, Camat dan Sekcam Ditunjuk Jadi Plt

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat memimpin rapat bersama seluruh camat dan sekcam.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat memimpin rapat bersama seluruh camat dan sekcam.

Penunjukan camat dan sekcamnya menjadi Plt kepala desa agar administrasi dan pelayanan di desa tetap berjalan.

GOWA -- Sebanyak 17 camat dan sekretaris camat se-Kabupaten Gowa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (kades) di 54 desa yang tersebar di Kabupaten Gowa. Hal itu dilakukan karena sejak 2 Februari lalu, 54 kepala desa tersebut telah berakhir masa jabatannya.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat memimpin rapat bersama seluruh camat dan sekcam mengatakan, meskipun 54 desa telah berakhir masa jabatannya, namun administrasi dan pelayanan harus tetap berjalan sehingga untuk sementara waktu dilanjutkan oleh pelaksana tugas sampai adanya pengukuhan penjabat kepala desa.

"Sebelum melantik dan menunjuk Pj Kades, maka saya minta Kadis PMD agar menunjuk camat dan sekcamnya masing-masing menjadi Plt untuk mengisi kekosongan agar administrasi dan pelayanan yang ada di desa tetap berjalan. Kita akan melihat perkembangannya kedepan sampai batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Baca Juga : 2023, Ekonomi Kabupaten Gowa Tumbuh Positif

Kendati demikian, dirinya menegaskan seluruh Plt Kepala Desa tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada.

"Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat yang tidak-tidak apalagi mengganti, mengubah dan lain-lain karena Plt tidak memiliki kewenangan itu. Jika kedapatan maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan," tegasnya.

Olehnya ia berharap dengan ditunjuknya Camat dan Sekcam sebagai Plt Kepala Desa, pelayanan di desa bisa terus berjalan tanpa terkendala apapun.

Baca Juga : Wabup Gowa Buka Musrenbang RKPD: Rencana Pembangunan 2025 Harus Tepat dan Strategis

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD), Muhammad Basir mengatakan pihaknya akan segera membuat SK Plt sebagai dasar dalam mengisi kekokosangan jabatan kepala desa yang selesai masa jabatannya.

"Mulai tanggal 2 Februari kemarin ada 54 kepala desa yang habis masa jabatannya. Pembinaan dan pengawasan akan kami tindaklanjuti dan akan terbitkan SK Pltnya sambil menunggu waktu kapan dilantiknya Penjabat Kades kedepan," jelasnya.

#Pemkab Gowa #adnan purichta ichsan #Abd Rauf Malaganni #Kades