Kamis, 02 Februari 2023 16:17

Kejari Sengkang Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Tentang Pelaksanaan Program PTSL 2023

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejari Sengkang Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Tentang Pelaksanaan Program PTSL 2023

Penerangan Hukum ini dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Wajo terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Kelurahan Pammana, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulsel.

RAKYATKU.COM, WAJO -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel, Ramdoni, melalui Kasi Intelijen Kejari Sengkang melakukan kegiatan penerangan risiko hukum dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2023.

"Penerangan hukum terkait kegiatan PTSL murni dilaksanakan melalui kegiatan bidang Intelijen sebagai fungsi pencegahan dan salah satu tupoksi intelijen dan untuk mendukung program pemerintah dalam hal pemetaan dan pensertifikatan secara masal tanah," kata Kasi Intelejen Kejari Sengkang, Mirdad SH, Kamis (3/2/2023).

Penerangan Hukum ini dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Wajo terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Kelurahan Pammana, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Wajo beserta jajaran sebagai salah satu tugas bidang intelijen.

Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap upaya upaya terjadinya pungutan liar terhadap pelaksanaan program penerbitan sertifikat gratis buat masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara negara baik pemerintah kelurahan maupun pihak BPN itu sendiri yang terjun langsung dilapangan.

Dia mengatakan salah satu kegiatan program PTSL ini, diharap jangan melakukan penyimpangan yang mengarah kepada perbuatan KKN seperti pungli, pemerasan dan lainnya, karena program PTSL dibiayai Negara.

Sebab, setiap pelaksana yang terlibat dalam penyimpangan pada setiap program yang dibiayai dari keuangan negara, dapat dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Pihak yang terlibat dimaksud itu bisa ASN maupun pihak ketiga atau pun tim puldata serta masyarakat yang terlibat, dengan harapan agar program ini dapat terlaksana dengan maksimal, tepat waktu, tepat mutu demi tercapainya kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah khususnya di wilayah desa, kelurahan di Kecamatan Pammana dan wilayah Kecamatan lainya yang terkena program PTSL nantinya," Imbuhnya.

Secara terpisah Kasi ll BPN Kabupaten Wajo, Hardi mengatakan kalau terkait program PTSL untuk Kabupaten Wajo yang masuk dalam program tahun 2023 itu ada 8 desa/kelurahan yang menjadi lokasi PTSL 2023 yaitu Kelurahan Pammana, Desa Lempa, Desa Simpursia, Desa Lompoloang Kel. Uraiyang, Kel. Mappadaelo, Kel. Paria, Kel. Doping.

"Masing-masing lokasi berdasar anggaran yang tersedia dialokasikan 1000 bidang, kecuali lempa dapat 745 bidang, jadi total keseluruhan jumlah total 7745 bidang," ringkasnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#kejari sengkang