Jumat, 20 Januari 2023 23:13

Diskusi Publik Barisan Muda Kosgoro 57: Proporsional Tertutup Merusak Hak Rakyat

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Diskusi Publik Barisan Muda Kosgoro 57: Proporsional Tertutup Merusak Hak Rakyat

Dalam pemaparannya, Dave Laksono menyebut wacana proporsional tertutup itu mencederai konstitusi.

RAKYATKU.COM, JAKARTA -- Organisasi sayap partai Golkar Barisan Muda Kosgoro 57 menggelar diskusi publik di Ground 57, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). Diskusi tersebut mengangkat tema menatap arah konsolidasi demokrasi.

Dalam diskusi tersebut fokus terkait adanya permohonan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Diskusi tersebut menghadirkan Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi, Dekan FKIP Unhamka Desvian Bandarsia dan Pengamat politik Ray Rangkuti.

Baca Juga : Andi Sugeng Mappanyompa Pimpin Barisan Muda Kosgoro Sulsel

Dalam pemaparannya, Dave Laksono menyebut wacana proporsional tertutup itu mencederai konstitusi.

"Karena alasan pertama, itu adalah melanggar dari keputusan MK. Kedua, merusak hak rakyat. Ketiga, proporsional terbuka walaupun memang masih ada kekurangan tapi ini yang terbaik," ucap Dave kepada media.

Ia menyebut, jika proporsional tertutup ini benar-benar disahkan justru membuat demokrasi saat ini mundur.

Baca Juga : Andi Sugeng Mappanyompa Pimpin Barisan Muda Kosgoro Sulsel

"Pemikirannya itu kenapa, karena kita tidak menentukan pilihan kita siapa dan Siapa yang kita inginkan. Tetapi kita hanya mengikuti apa yang diinginkan oleh oligarki elit partai," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan perihal permohonan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tersebut.

Fauzi menyebut MK sebenarnya tidak memiliki wewenang terhadap penentuan proporsional terbuka maupun tertutup.

Baca Juga : Andi Sugeng Mappanyompa Pimpin Barisan Muda Kosgoro Sulsel

"Sekarang kita pertanyakan apakah MK punya wewenang atau tidak terhadap proses penentuan ini terbuka atau tertutup. Kalau bicara UU Pemilu, bahwasanya MK tidak mempunyai wewenang di situ. Karena itu adalah ranah politik," ucap Fauzi.

#Barisan Muda Kosgoro