RAKYATKU.COM, PAREPARE --Tenaga kesehatan RSUD Andi Makkasau Parepare dilatih mengelola nyeri pada pasien. Pelatihan edukasi pengelolaan nyeri itu berlangsung di Aula Akreditasi RSUD Andi Makkasau, Rabu (18/1/2023).
Dokter Anestesi RSUD Andi Makkasau, Arni Ramdani menjadi pembicara pelatihan itu.
Pelatihan itu dilakukan mengacu pada undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan BAB III pasal 5 ayat 2 yakni setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Andi Makkasau Ibrahim Kasim menyebut manajemen nyeri itu hak pasien sesuai undang-undang kesehatan. Menurutnya, pelatihan itu perlu diikuti bagi para tenaga kesehatan.
“Pelatihan ini perlu untuk dilakukan. Pelatihan ini untuk menyamakan persepsi tenaga medis dalam penatalaksanaan nyeri ke pasien,” ungkap dokter spesialis bedah tersebut.
Ibrahim berharap para nakes mengikuti pelatihan itu secara saksama. Sehingga penanganan nyeri pasien semakin maksimal.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
“Agar pasien yang kami rawat di RS betul-betul tidak lagi merasakan yang namanya nyeri apapun ketika sudah dirawat,” harapnya.