RAKYATKU.COM - Kepolisian menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan antara sesama tenaga kerja pada Sabtu (14/1/2023) di PT GNI di Kabupaten Morowali Utara.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan 71 orang diamankan pasca kejadian tersebut. Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 16 orang lainnya berstatus wajib lapor.
"Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan dimana 17 diantaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ungkap Didik, di Mapolda, pada Senin (16/01/2023)
Baca Juga : Tersangka Bentrokan di PT GNI Dijerat Pasal Pengrusakan dan pembakaran, Situasi Mulai Kondusif
Didik juga membenarkan adanya dua orang korban jiwa dalam peristiwa bentrokan tersebut.
“Memang betul, saat terjadi bentrokan di PT GNI teridentifikasi ada dua orang korban meninggal dunia," sebutnya.
Kombes Pol Didik menyatakan situasi saat ini telah berlangsung kondusif. TNI-Polri diturunkan untuk mengamankan lokasi.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Kapolri Ungkap Bentrok PT GNI dan Pelaku Ditindak Tegas
"Hingga saat ini situasi di lokasi kejadian relatif aman dan terkendali. Personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, dan tempat jeti atau dermaga,” katanya.
Sumber: kompas.com