Jumat, 13 Januari 2023 20:12

Hadapi Tahun Politik, Wapres Ma’ruf Amin: ASN Harus Netral, Tidak Bisa Ditawar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin (kiri). (Foto: Sekretariat Kabinet)
Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin (kiri). (Foto: Sekretariat Kabinet)

"Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," ujar Wapres Ma’ruf Amin.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik.

"Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," ujar Wapres Ma’ruf Amin dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (13/1/2023).

Terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Wapres Ma’ruf Amin menilai hal tersebut tidak masalah.

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin: Pemerintah Siapkan Langkah Kendalikan Harga Beras

Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara," ujarnya.

Wapres Ma’ruf Amin menambahkan, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu sehingga seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

Baca Juga : Wapres Ma’ruf Amin Ungkap Dua Strategis Pemerintah Tekan Kemiskinan Ekstrem

"Sebagai penyelenggara (pemilu), kan, memang harus netral. Jadi, kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN," ucapnya.

Netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

#Ma'ruf Amin