PALOPO - Wali Kota Palopo M Judas Amir melakukan pertemuan silaturahmi dengan para pengurus organisasi masyarakat (ormas) se-Kota Palopo di Ruang Pertemuan Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, pada Rabu, 4 Januari 2023.
Judas Amir menyampaikan bahwa ormas wajib berbadan hukum dan harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
"Tidak akan disebut sebuah organisasi jika tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karena disitulah campur tangan pemerintah jangan sampai ada orang berbuat tidak prosedural," kata Judas.
Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Untuk itu, Judas mengajak untuk mengikuti aturan jika ada sebuah organisasi yang dibentuk untuk segera didaftar. "Di Palopo tidak akan diizinkan untuk menyampaikan aspirasinya jika bukan penduduk kota Palopo," kata Judas.
Dandim 1403/PLP Letnan Kolonel Infantri Apriadi Nidjo yang turut hadir menyampaikan, keberadaan ormas sangat penting. Disebutkan, jumlah ormas di Kota Palopo tercatat sebanyak 350 ormas, baik itu berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
"Kembali lagi kepada Bhineka tunggal ika berbeda-beda tetapi tetap satu ormas juga harus mengikuti aturan untuk itu marilah kita selalu berkoordinasi dan bersinergi," kata Dandim.
Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang
Menurutnya, keberadaan ormas di suatu daerah sangatlah penting bagaimana ormas ini menurutnya memiliki ide kreatif dan sebuah inovasi untuk memajukan kota Palopo ke depan.