RAKYATKU.COM -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati.
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," demikian dilansir dari laman resmi MA, Selasa (3/1/2023).
Atas putusan tersebut Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami
Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Sebelumnya Herry divonis dengan hukuman mati ditingkat banding. Putusan tersebut lebih berat dibanding di tingkat pertama.
Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.