Rabu, 28 Desember 2022 18:00

Sat Resnarkoba Polres Wajo Amankan Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sat Resnarkoba Polres Wajo Amankan Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika, dengan menyita barang bukti berupa jenis sabu-sabu kristal bening seberat 49,653 gram atau 1 bal.

RAKYATKU.COM, WAJO -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wajo dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Abd Haris Nicholaus dan Kanit II IPDA Muh. Rifky Santosa berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu lintas kabupaten.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika, dengan menyita barang bukti berupa jenis sabu-sabu kristal bening seberat 49,653 gram atau 1 bal.

Selain barang bukti tersebut, petugas Satresnarkoba juga menyita tiga unit handphone milik dari pada tersangka.

Baca Juga : Pastikan Keamanan Pemudik, Kapolres Wajo Cek Kesiapan Posko Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2024

Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman melalui Kasatres Narkoba AKP Abd Haris Nicholaus, menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan kedua tersangka.

Kejadian bermula, lanjut Kasat Narkoba, atas informasi masyarakat terkait disalah satu tempat di Kecamatan Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Sehingga atas dasar tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan undercover buy sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.

Baca Juga : Kapolres Wajo Pimpin Apel Operasi Ketupat 2024, Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan dua lelaki pengedar narkotika jenis sabu, dan pada kedua pelaku tersebut kami amankan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handpone, saat ini kedua pelaku tersebut sudah kami proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).

Kedua pelaku itu dengan inisial SL (37) yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap dan lelaki RI (36) yang beralamatkan di Kabupaten Pinrang yang berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handpone.

"Saat ini kedua pelaku tersebut sudah kami proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya.

Baca Juga : Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Polsek Keera dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis Ke Pengguna Jalan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#polres wajo #narkoba