Rabu, 14 Desember 2022 15:04

KPU Barru Uji Publik Rancangan Penataan Dapil, Pakai 5 atau 3 Dapil?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Youtefa Barru, Rabu (14/12/2022).
Uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Youtefa Barru, Rabu (14/12/2022).

Ada dua rancangan dapil yang diuji publik. Pertama, terdiri atas lima dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019. Kedua, terdiri atas tiga dapil yang disampaikan sebagai pembanding.

RAKYATKU.COM, BARRU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menggelar uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di Hotel Youtefa Barru, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Barru, Syarifuddin, mengatakan uji publik dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil, baik partai politik (parpol), akademikus, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, maupun perseorangan.

"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," katanya.

Baca Juga : PPK Tempe Rampungkan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD Wajo

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Syarifuddin, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan zonasi dapil.

Selanjutnya, rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Untuk Barru, ada dua rancangan dapil yang diuji publik. Pertama, terdiri atas lima dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.

Baca Juga : Bupati Barru Pantau Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Lawampang

Kedua, terdiri atas tiga dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding.

Untuk diketahui, KPU Barru pada Pemilu 2019 menetapkan lima dapil yang sebelumnya hanya tiga dapil pada Pemilu 2014 dan alokasi kursi sebanyak 25 kursi.

Kelima dapil tersebut, yakni Dapil 1 Kecamatan Barru sebanyak 6 kursi, Dapil 2 Kecamatan Soppeng Riaja - Balusu sebanyak 5 kursi, Dapil 3 Kecamatan Mallusetasi 4 kursi, Dapil 4 Kecamatan Tanete Riaja - Pujananting 5 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Tanete Rilau 5 kursi.

Penulis : Achmad Afandy
#KPU Barru #Pemilu 2024