Selasa, 13 Desember 2022 15:20

Komplotan Keluarga Pencuri Lintas Kabupaten Diringkus Jatanras

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komplotan Keluarga Pencuri Lintas Kabupaten Diringkus Jatanras

"aksinya diberbagai wilayah di Kabupaten Gowa, Takalar dan Maros dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut etalase yang dicurinya untuk dijual di Jalan Poros Malino"

RAKYATKU.COM, GOWA - Jatanras Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas Kabupaten di Sulsel. Kasus kejahatan ini melibatkan satu keluarga yang terdiri dari 3 orang di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Ketiganya diketahui pasangan suami istri berinisial SJ (42), MA (32) dan seorang anaknya TA (17) ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil etalase dagangan milik warga yang berhasil diamankan saat pelaku berada di Jl. Poros Malino, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Ipda Haryanto.

Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan yang melibatkan istri dan anaknya itu berawal saat adanya laporan dari warga yang resah atas kehilangan etalase dagangan miliknya.

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

"Awalnya warga diresahkan dengan maraknya kehilangan etalase. Setelah adanya laporan itu tim Unit Jatanras Polres Gowa langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Kasi Humas Polres Gowa, Selasa (13/12).

Dijelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Jatanras Gowa dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian mengamankannya.

"Pelaku SJ saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Saat dilakukan pengembangan kemudian berhasil diamankan istri pelaku yakni MA dan anaknya TA. SJ telah melakukan aksinya diberbagai wilayah di Kabupaten Gowa, Takalar dan Maros dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut etalase yang dicurinya untuk dijual di Jalan Poros Malino," terangnya.

Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia

Ditambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil suzuky Carry pick up warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, 3 buah etalase kaca, 2 buah kursi besi, 1 unit kipas angin dan 1 unit mesin Popcorn.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan, SH menambahkan bahwa aksi dari yang dilakukan oleh pelaku sempat terekam kamera pengawas milik warga dan setelah dilakukan pemeriksaan kamera tersebut, kemudian ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku itu sama dengan yang ada didalam kamera tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan juga menyampaikan kepada warga masyarakat Kabupaten Gowa dan sekitarnya yang merasa kehilangan etalase agar dapat mengecek barang miliknya di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa.

#Polres Gowa