Selasa, 29 November 2022 14:02

Termasuk Sulsel, Ini Daftar UMP 2023 Provinsi di Indonesia

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sejauh ini sudah 20 provinsi yang menetapkan UMP mereka. Untuk sementara, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kenaikan UMP 2023 terbesar, yakni 9,15 persen.

RAKYATKU.COM - Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).

UMP ditetapkan melalui formula baru, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid itu, batas akhir penetapan UMP adalah Senin (28/11/2022) pukul 23.59 WIB. Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari ketentuan sebelumnya.

Baca Juga : Kemenaker Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Perpanjangan penetapan UMP 2023 itu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan dalam menghitung upah minimum 2023.

Untuk penetapan UMP dan UMK kali ini, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yakni maksimal 10 persen dari UMP 2022.

Sejauh ini sudah 20 provinsi yang menetapkan UMP mereka. Untuk sementara, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kenaikan UMP 2023 terbesar, yakni 9,15 persen.

Baca Juga : Perusahaan Tak Terapkan UMP 2023, Disnakertrans Sulsel: Silakan Laporkan!

Sementara, kenaikan UMP 2023 terendah adalah Sulawesi Utara dan DKI Jakarta, yakni pada kisaran 5 persen.

Berikut data UMP 2023 dan persentase kenaikannya hingga pukul 22.00 WIB.

1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8%)
2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45%)
3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15%)
4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04%)
5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1%)
6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51%)
7. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9%)
8. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4%)
9. Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88%)
10. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta (Naik 5,6%)
11. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0%)
12. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65%)
13. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86%)
14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38%)
15. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44%)
16. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9%)
17. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1%)
18. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73%)
19. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74%)
20. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24%).

Baca Juga : Banyak Rekening Mati Hambat Transfer BLT Rp1,2 Juta

Sumber: Kumparan

#UMP 2023 #kemenaker