Senin, 28 November 2022 09:18

17 Desember 2022, Pemprov Sulsel Serahkan SK PPPK

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan SK akan dilakukan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel dan akan diserahkan langsung Gubernur Sulsel pada 17 Desember mendatang.
Penyerahan SK akan dilakukan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel dan akan diserahkan langsung Gubernur Sulsel pada 17 Desember mendatang.

Hingga saat ini dari sekitar 1.750 calon PPPK baru ada sekitar 500 SK yang diterima BKD Sulsel dari BKN.

RAKYATU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 17 Desember 2022 nanti. SK akan diserahkan langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Rencana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel menyerahkan SK seluruh calon PPPK yang telah lulus dinyatakan lulus 2021 pada akhir November 2022, gagal. Hal ini terjadi karena masih banyak ternyata calon PPPK yang berkasnya masih butuh pembaruan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, dari sekitar 1.750 calon PPPK baru ada sekitar 500 SK yang diterima BKD Sulsel dari BKN.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Sisanya kita berharap pekan depan ini, ya, Senin ini bertambah menjadi 800. Kita berharap ini selesai 15 Desember 2022 dan kita serahkan pada 17 Desember 2022. Semoga lancar semua," ujar Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, Ahad (27/11/2022).

Imran mengatakan, keterlambatan ini terjadi karena banyak calon PPPK yang memiliki berkas tidak lengkap. Atas hal ini, pihak BKD mengimbau kepada seluruh peserta calon PPPK untuk secara aktif menanyakan dan berkonsultasi ke BKD atas pemberkasannya.

"Harus aktif menanyakan dan melihat karena petugas sudah menginfokan, tapi masih ada yang belum update dan lain sebagainya," ujar Imran.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Menurut Imran, 17 Desember 2022 agenda penyerahannya sudah dikomunikasikan dengan pimpinan, yakni Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Jadi, sudah ditetapkan itu tanggal 17 Desember 2022. Jika pun ternyata dari 1.700-an ini masih ada yang belum kelas SK-nya, maka yang diserahkan itu saja dulu. Karena saya lihat ini progres kelengkapan berkas banyak yang lambat," ujarnya.

Penyerahan SK akan dilakukan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel dan akan diserahkan langsung Gubernur Sulsel.

#Pemprov Sulsel #BKD Sulsel