Jumat, 25 November 2022 18:05

Tiga Ranperda Diajukan untuk Dibahas Pemkab-DPRD Sidrap, Termasuk Ranperda APBD 2023

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan ketiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dilakukan saat rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, Jumat (25/11/2022).
Penyerahan ketiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dilakukan saat rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, Jumat (25/11/2022).

Satu rancangan peraturan daerah (ranperda) merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, sedangkan dua lainnya inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) resmi diajukan, Jumat (25/11/2022), untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap.

Satu ranperda merupakan prakarsa pemerintah daerah, yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Sementara, dua lainnya inisiatif DPRD, yakni Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Penyerahan ketiga ranperda dilakukan saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan Kasman. Rapat dihadiri Bupati Sidrap, Dollah Mando.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Samsumarlin mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap menyampaikan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan inisiasi DPRD yang bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

"Dan terpenuhinya perlindungan terhadap HAM (hak asasi manusia), menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat," kata Samsumarlin.

"Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha meliputi kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, pengendalian berusaha berbasis risiko, serta pelaporan dan pendanaan," imbuhnya.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Sementara, Bupati Sidrap, Dollah Mando, saat menjelaskan gambaran umum Ranperda APBD TA 2023 memaparkan, pendapatan ditargetkan Rp1,203 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) Rp180,63 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,017 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp5,115 miliar lebih.

“Dibandingkan dengan APBD pokok 2022 sebesar Rp1,208 triliun lebih, maka yang diusulkan pada APBD 2023 mengalami penurunan sebesar Rp5 miliar lebih atau 0,43 persen,” tuturnya.

Sementara, belanja dianggarkan Rp1,225 triliun lebih mengalami penurunan Rp5 miliar lebih atau 0,42 persen dari APBD pokok 2022 sebesar Rp1,231 triliun lebih.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

Lalu, untuk pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp25 miliar, untuk pengeluaran pembiayaan Rp2,35 milia, dengan demikian mengalami surplus Rp22,650 miliar.

"Gambaran tersebut diharapkan dapat dibahas bersama secara komprehensif antara Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah (perda)," harap Dollah Mando.

Paripurna turut dihadiri Wakapolres Sidrap, Kompol M. Akib; Danramil 1420-01, Lettu Abd. Rajab, dan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Basra. Turut hadir para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat lingkup Pemkab Sidrap.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap #DPRD Sidrap