RAKYATKU.COM - Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon panglima TNI bisa dilakukan pekan depan.
Hal ini seperti dikatakan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid jika surat presiden (surpres) terkait pergantian calon panglima TNI diterima DPR RI, Rabu (23/11/2022) sore.
“Kalau surpres masuk hari ini, Komisi I DPR minggu depan, siap fit and proper test,” tutur Meutya.
Meutya menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Istana soal pengiriman Surpres. Terkait siapa yang menjadi calon Panglima TNI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, ia enggan membeberkannya.
“Siapa pun dari kepala staf saat ini, kami sudah kenal rekam jejaknya. Kita tunggu Surat Presiden untuk kepastiannya,” paparnya.
Dikatakan, fit and proper test bisa berlangsung sebelum anggota Dewan memasuki masa reses.
Baca Juga : DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On
“Ini masa sidang terakhir kita punya waktu paling lama sebelum masa sidang berakhir 16 Desember 2022,” bebernya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia meminta segerah diproses jika surpres pergantian panglima TNI sudah ada untuk dikirimkan ke pimpinan DPR.
"Ya kan mekanisme di DPR kan ada. Tapi kita nanti minta supaya surat diproses sesuai mekanisme, tapi dengan waktu yang cepat kan begitu," kata Dasco
Baca Juga : Pengamat: DPR Tak Boleh Basa-basi Jalankan Hak Angket
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, sebelum disampaikan ke pimpinan DPR, surpres harus melewati Kesetjenan terlebih dulu.
"Semua surat masuk tetap harus kami catat dulu dalam agenda persuratan. Setelah itu barulah disampaikan ke pimpinan," ujar Indra.
Diketahui Jokowi akhirnya telah mengeluarkan surpres pergantian panglima TNI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengonfirmasi, surpres calon panglima TNI bakal dikirim ke parlemen hari ini.
Baca Juga : Anggota DPR RI Desmond Junaidi Mahesa Meninggal Dunia
"Surpres penggantian panglima TNI itu kita kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kita sudah menghitung. Pada hari ini kita akan dikirim kepada DPR surpres-nya. Jamnya belum," sebut dia di Istana Negara, Rabu pagi.
Adapun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa jabatannya Desember 2022. Sebab Andika telah memasuki usia 58 tahun. Ia lantas bakal menjalani masa pensiun pada Januari 2023.
Presiden Jokowi bisa menunjuk pengganti Andika dari tiga kepala staf yang menjabat saat ini.
Baca Juga : Perbedaan Iduladha 1444 H, Ketua Komisi VIII DPR RI Ajak Umat Muslim Jaga Kebersamaan
Ketiganya adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Fadjar Prasetyo.
Sumber: Kompas.com