Rabu, 23 November 2022 14:06

Sosialisasi Perda RTRW Sulsel 2022-2041, Wali Kota Parepare: GPS Pembangunan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW ) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2022-2041 yang berlangsung di Hotel Kenari, Kota Parepare, Rabu (23/11/2022).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW ) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2022-2041 yang berlangsung di Hotel Kenari, Kota Parepare, Rabu (23/11/2022).

Taufan menyebut, Perda RTRW ini ibarat Global Positioning System (GPS) atau Sistem Pemosisi Global dalam pembangunan suatu daerah. Tiap pembangunan harus berpedoman pada perda ini, baik provinsi maupun daerah.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW ) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2022-2041 dalam rangka peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat di wilayah kawasan Kota Parepare dan sekitarnya.

Kegiatan berlangsung di Hotel Kenari, Kota Parepare, Rabu (23/11/2022). Dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Andi Yurnita, serta peserta dari Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang.

Taufan usai membuka sosialisasi mengatakan, Perda RTRW ini ibarat Global Positioning System (GPS) atau Sistem Pemosisi Global dalam pembangunan suatu daerah. Tiap pembangunan, kata dia, harus berpedoman pada Perda RTRW, baik provinsi maupun daerah.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

"Perda RTRW ini adalah GPS bagi pembangunan masing-masing daerah. Artinya, pembangunan langsung ke tujuannya," kata Taufan.

Pedoman itu, kata Taufan, sebagai syarat dan petunjuk dalam mengelola pembangunan. Menurutnya, kata kunci dari perda ini ialah sinergitas dan terintegrasi. "Yang namanya terintegrasi harus ada dinas dan balai yang terjun langsung," ujarnya.

Sebagai kota jasa dan niaga pembangunan, Parepare menyambut ibu kota negara atau IKN di Kalimantan. "Jadi, nanti kebutuhan-kebutuhan di ibu kota baru disuplai melalui pelabuhan Parepare. Bawangnya, berasnya, ayamnya, semua dari sini," jelasnya.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

"Harapan saya bagi semuanya agar perda ini dimaknai dengan baik sehingga sinergitas pembangunan dapat terjalin," sambungnya.

Sementara, Kabid Tata Ruang PUTR Sulsel, Andi Yurnita, berharap Perda RTRW kemudian menjadi acuan bagi daerah-daerah. Keselarasan dengan stakeholder juga diharapkan agar pembangunan berjalan sesuai arah dan tujuan.

"Perda ini menjadi acuan seluruh kabupaten/kota untuk menyusun tata ruangnya sendiri dan stakeholder yang melakukan pembangunan," ujarnya.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

"Masing-masing daerah menyinergikan pembangunan dari pusat, provinsi, dan daerah sehingga tercipta suatu ekosistem yang baik," imbuhnya.

#Pemkot Parepare