Senin, 21 November 2022 23:07

Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan di Makassar Desak Omnibus Law RUU Kesehatan Dikeluarkan Dari Prolegnas

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Konferensi Pers pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan se-kota Makassar menolak Omnibus Law RUU Kesehatan pada Senin 21/11/2022 malam di kantor IDI Makassar.
Konferensi Pers pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan se-kota Makassar menolak Omnibus Law RUU Kesehatan pada Senin 21/11/2022 malam di kantor IDI Makassar.

"Demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih dianggap penting untuk diterapkan,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Organisasi Profesi Kesehatan se-Kota Makassar menyampaikan penolakan terhadap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombinus Law UU Kesehatan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas).

RUU Kesehatan (Omnibus Law) oleh DPR RI sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) dianggap penting untuk dikaji dan dicermati demi mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih dianggap penting untuk diterapkan," kata Ketua IDI Makassar, dr Abdul Azis di Kantor IDI Makassar pada Senin (21/11/2022) malam.

Baca Juga : Demi Herd Immunity, Kalla Bersama IDI Makassar Gelar Program 10.000 Vaksinasi Gratis

Dikatakan, dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, institusi pendidikan dan stakeholder lainnya dianggap penting.

"Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang semestinya, maka kami telah bersepakat bahwa di dalam pembahasan RUU kesehatan (Omnibus law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini," tambahnya.

Ia menjelaskan, mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa yang akan datang, di mana kekuatan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, tenaga kesehatan, masyarakat dan stakeholder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional maka RUU kesehatan Omnibus Law ini berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca Juga : Rakor dengan IDI, Danny Pomanto: Program Makassar Recover Harus Berkualitas

"Sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi prioritas utama untuk diselesaikan demi kepentingan masyarakat seperti stunting, masih tingginya angka kematian ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN," terangnya.

Olehnya itu, pihaknya mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan dem terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan.

"Dengan pertimbangan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat serta anggota di setiap organisasi profesi maka kami atas nama koalisi organisasi profesi Kesehatan se-Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas," tegasnya.

#idi makassar