RAKYATKU.COM – Sulawesi Selatan, khususnya kota Makassar, saat ini diresahkan dengan maraknya senjata tajam berupa anak panah atau yang lebih lazim disebut busur.
Melihat fenomena tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melaksanakan muzakarah guna menerbitkan suatu maklumat menanggapi keresahan masyarakat saat ini.
Dilansir dari MUI Digital, ada tiga poin yang tertuang dalam maklumat MUI Sulawesi Selatan tanggal 14 November 2022 nomor: Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan Sejenisnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Serahkan Hibah Total Rp3 Miliar untuk MUI-Baznas Sulsel
Pertama, menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
Kedua, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
Ketiga, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.
BERITA TERKAIT
-
Fatwa Uang Panai MUI Sulsel: Jangan Memberatkan
-
MUI Sulsel Imbau Umat Muslim Gelar Salat Gaib Hari Ini, Doakan Korban KM Ladang Pertiwi dan Eril
-
Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, MUI Sulsel: Silakan Kibarkan, Tapi Jangan di Indonesia
-
MUI Sulsel Sambut Baik Program Gubernur Andi Sudirman Hafal Al-Qur'an 1 Jus Sebelum Tamat SMA/SMK