Rabu, 16 November 2022 00:18

Dishub Sulsel Temui Wali Kota Makassar Terkait Pengambilalihan Terminal Malengkeri

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dishub Sulsel Temui Wali Kota Makassar Terkait Pengambilalihan Terminal Malengkeri

"Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset Pemerintah Kota,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait pengambilalihan Terminal Malengkeri.

Kali ini, rombongan Pemprov Sulsel yang dipimpin oleh Sekretaris Dishub Sulsel Sri Wahyuni Nurdin bertemu Wali Kota Makassar, Danny Pomanto di Balai Kota, Selasa (15/11/2022).

Dalam pertemuan tersebut turut mendampingi Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan, BPKAD, dan PD Terminal Makassar Metro. Hadir pula Inspektorat Sulsel.

Baca Juga : PKK Sulsel Gelar Ramadan Festive 2024

Pada kesempatan tersebut, Danny Pomanto menjelaskan duduk perkara sehingga Terminal Malengkeri tidak bisa dialihkan menjadi aset pemerintah provinsi.

Meski telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel bahwa Terminal Malengkeri termasuk terminal tipe B namun kata Danny Terminal Malengkeri tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah kota di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Jadi kami paham betul terkait kelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi, persoalannya ini tidak masuk aset pemerintah kota," tegas Danny Pomanto.

Baca Juga : Penjabat Gubernur Bahtiar Ingin Perjalanan Arus Mudik di Sulsel Berjalan Lancar

Danny Pomanto mengatakan Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999 lalu.

Untuk itu, Pemkot Makassar akan menyurat ke pemerintah provinsi menjelaskan persoalan tersebut.

"Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset Pemerintah Kota," ujarnya.

Baca Juga : Hadiri Buka Puasa Akbar dan Peringatan Malam Nuzulul Qur'an, Sofha Marwah Bahtiar Serahkan Sejumlah Bantuan

Sementara itu, Dirut PD Terminal Makassar Metro Dafris menyampaikan sudah beberapa kali melakukan audiens dengan Pemerintah Provinsi terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri.

Hanya saja persoalannya, kata dia, Terminal Malengkeri merupakan aset pemerintah kota yang dipisahkan dan tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.

"Terminal Malengkeri itu bukan lagi aset pemerintah kota, tapi sudah dipisahkan dan menjadi bagian dari aset PD Terminal Makassar Metro. Makanya tadi pak wali minta ke Dinas Pertanahan dan Inspektorat untuk menjelaskan semuanya ke provinsi," kata Eros sapaannya.

Baca Juga : 10.000 Orang Hadiri Buka Puasa Akbar Pemprov Sulsel di Bone

Perihal statusnya sebagai terminal tipe B, kata Eros, PD Terminal Makassar Metro juga sudah pernah berdiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM.

"Ia memang tipe B, tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa dinaikkan," ucapnya.

Sekretaris Dishub Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin mengatakan pengambilalihan Terminal Malengkeri dari Pemerintah Kota ke Provinsi berdasarkan SK Gubernur pada 2016 lalu saat masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Gerakan Sedekah Pohon

"Malengkeri itu masuk tipe B makanya atas dasar itu kita mau ambil alih, selain itu juga ada UU 23/2015 sehingga dijadikan temuan oleh Irjen kenapa belum diserahkan," ungkap Sri Wahyuni.

Perihal hasil rapat bersama dengan Wali Kota kata Sri, pemerintah kota akan menyurat ke Pemprov Sulsel memberikan penjelasan terkait belum diserahkannya aset Terminal Malengkeri.

"Nanti Pemkot Makassar akan bersurat terkait status aset Terminal Malengkeri, karena ternyata pencatatannya sudah tidak di BPKAD tapi di PD Terminal," bebernya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Gerakan Sedekah Pohon

Pihaknya juga akan berdiskusi dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah terkait hasil rapat dengan Wali Kota.

"Saya akan sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang komunikasi. Kami harus dengar arahan dari beliau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kami kan di luar dari Kemendagri. Tapi notulennya penyerahan paling lambat 31 Desember 2022," tutup Sri Wahyuni.

#pemkot makassar #Pemprov Sulsel #danny pomanto #Andi Sudirman Sulaiman