Selasa, 15 November 2022 18:50

Studi Tiru Ranperda, Perumda Air Minum Kota Makassar Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Bone

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
PDAM Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone dalam hal ini Pansus I, Selasa 15 Agustus 2022 di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.
PDAM Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone dalam hal ini Pansus I, Selasa 15 Agustus 2022 di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.

"Perbedaan mendasar yang perlu kami sampaikan adalah Perumda hanya memiliki 1 pemilik modal yaitu kepala daerah yang menjadi KPM, sementara Perseroda kepemilikan modal harus dimiliki lebih dari satu daerah”. ungkap Indira.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone dalam hal ini Pansus I, Selasa 15 Agustus 2022 di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti dan Direktur IPAL Ayman Adnan.

Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Bone yang diketuai oleh A. Purnamasari mengatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk sharing informasi terkait Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum.

Baca Juga : Nuansa Lebaran, Beni Harapkan Semangat Tinggi dari Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar

“Kami datang untuk studi tiru mengenai Ranperda ini, karena kami sifatnya ingin mengetahui langkah yang akan kami ambil di Kabupaten Bone, apakah kami beralih ke Perumda atau Perseroda”. ungkapnya.

“Banyak informasi yang ingin kami peroleh dari Perumda Air Minum Kota Makassar, karena kami menganggap bahwa untuk Sulawesi Selatan, Makassar-lah yang dapat menjadi rujukan”. sambungnya.

Sementara itu, Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, menyampaikan bahwa beberapa perbedaan yang menyebabkan di Makassar perusahaan pengelola air bersih tersebut menjadi perumda, bukan perseroda.

Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024

“Perbedaan mendasar yang perlu kami sampaikan adalah Perumda hanya memiliki 1 pemilik modal yaitu kepala daerah yang menjadi KPM, sementara Perseroda kepemilikan modal harus dimiliki lebih dari satu daerah”. ungkap Indira

Ayman Adnan selaku Direktur IPAL menambahkan bahwa saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar sudah cocok dengan status Perumda.

“Perumda memungkinkan kita untuk melakukan inovasi dan akselarasi untuk peningkatan pendapatan dan melakukan kerja sama dengan pihak lain apalagi model perumda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni PP 54 tahun 2017”. tambahnya.

Baca Juga : Perumda Air Minum Kota Makassar Kobarkan Semangat Pengabdian Dalam Perayaan Natal

Setelah acara diskusi berlangsung, A. Purnamasari menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan mengenai dasar-dasar pembuatan ranperda dan akan melanjutkan pembahasan tersebut bersama Pansus I DPRD Kabupaten Bone.

“Kita berharap, dengan selesainya Perda, nantinya akan membuat akselarasi PDAM Kabupaten Bone dalam meningkatkan kinerja menjadi lebih baik dari sebelumnya”. tutupnya.

#pdam makassar #Direksi PDAM Makassar #Studi Tiru #dprd bone