RAKYATKU.COM - Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kota Makassar.
"Pengungkapan berhasil dilakukan di salah satu hotel di Makassar pada Jumat 11 November 2022 sekira pukul 22.25 Wita," kata Kompol Dharma Negara, Kanit Resmob Polda Sulsel pada Ahad 13 September 2022.
Kompol Dharma mengatakan, ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut berinisial IS (25) dan FR (32).
Baca Juga : Selalu Mengaku Anggota Polri Saat Curi Motor, Roby Diciduk Resmob di Pinrang
"Berperan sebagai mucikari," tambahnya.
Adapun korban perempuan diketahui berinisial DN (23) dan PU (20).
Dikatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan saat giat Operasi Pekat Lipu. Dimana anggota Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan IS dan FR.
Baca Juga : Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Sindikat Pencuri Hewan Ternak
"IS berperan memfasilitasi DN untuk bertemu dengan calon pelanggannya dengan menghubungi FR dan memasang tarif sebesar Rp.2.000.000," sebutnya.
"Dua juta rupiah tersebut dengan pembagian FR mendapatkan upah senilai Rp.200.000. Anggota Resmob bergegas dan berhasil mengamankan IS, FR, PI dan DN," lanjutnya.
Pelaku dan saksi beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Modus Transaksi Tembaga, Pelaku Bunuh Korban Untuk Bayar Utang
"Dari hasil interogasi awal, IS mengakui telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memasarkan DN dan PI kepada pelanggan menggunakan aplikasi Whats App dengan mematok tarif sebesar Rp 2.000.000. IS menelfon FR untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada DN karna dia masih ada pekerjaan," kata Kompol Dharma.
"DN dan PI mengaku tidak mengetahui berapa tarif yang ditetapkan oleh FR untuk melayani calon pelanggannya," tambah Kompol Dharma.
Kompol Dharma juga menyebut, IS diketahui pernah memfasilitasi PI dengan calon pelanggannya di salah satu Hotel di makassar.
Baca Juga : Jumlah Kasus Perdagangan Orang yang Diungkap Polda Sulsel Bertambah
"IS sudah beberapa kali melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan selebgram-selebgram Makassar. IS hanya mau melakukan negosiasi dengan para tamu yang sudah dikenal dan dipercaya," beber Kompol Dharma.