Kamis, 27 Oktober 2022 13:49

SK PPPK Proses Perampungan Penempatan Kerja, BKD Sulsel: Diserahkan Akhir November

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Plt. Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi.
Plt. Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi.

Penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memakan waktu karena harus dipetakan instansi dengan kecakapan yang dibutuhkan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menginformasikan seluruh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah lulus dinyatakan lulus 2021 akan menerima surat keputusan (SK) PPPK-nya paling lambat akhir November 2022.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, Kamis (27/10/2022). Dia mengatakan, saat ini di BKD Sulsel sudah menerima hasil verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar.

“SK saat ini sedang dalam proses pemberkasan (perampungan). Begitu selesai langsung kita serahkan pertengahan November ini atau paling lambat akhir (November)," ungkap Imran.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Imran berujar, PPPK Sulsel tahap kedua ini memang tergolong lama verifikasinya di BKN Regional Makassar. Setelah selesai di BKN, BKD melanjutkan dengan sistem pemberkasan termasuk di dalamnya kutipan SK, penempatan PPPK di masing masing instansi.

Penempatan, lanjut Imran, juga memakan waktu karena harus dipetakan instansi dengan kecakapan yang dibutuhkan.

"Ini sementara dalam proses sehingga butuh waktu. Sekali lagi bulan depan ini akan diserahkan," ujar Imran.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Setelah penerimaan SK, akan dibuatkan tanggal mulai terhitung (TMT) melaksanakan tugas.

Sekadar diketahui, Selasa (17/5/2022), penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahap pertama dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur. Penyerahan SK dipimpin langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

#Pemprov Sulsel #BKD Sulsel