RAKYATKU.COM -- Ahli waris dua petugas syara peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kabupaten Sidrap, menerima santunan jaminan kematian.
Penyerahan berlangsung di sela peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW tingkat kabupaten di Masjid Agung Sidrap, Kamis (20/10/2022).
Santunan diserahkan Bupati Sidrap, H. Dollah Mando didampingi Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur. Penyerahan disaksikan Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Kakan Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, unsur forkopimda dan hadirin lainnya.
Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini
Dua petugas syara yang dimaksud yakni Alm. Muhammad Ali Saiyadi dari Masjid Al Abrar Bilokka, dan La Duppa, dari Masjid Rahmat Tanete. Masing-masing ahli menerima jaminan kematian (JKM) senilai Rp42 juta.
Dollah Mando menyatakan, penyerahan santunan tersebut menjadi bukti betapa bermanfaat menjadi peserta program perlindungan tenaga kerja dari BPJamsostek.
“Kita saksikan bersama para ahli waris menerima santunan, dengan iuran yang sangat terjangkau kita sudah mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian,” ujarnya.
Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS
Dollah membeberkan, beberapa waktu lalu ada peserta BPJamsostek yang meninggal dunia di Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng.
“Yang bersangkutan baru dua bulan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, namun mendapat santunan yang dapat dimanfaatkan bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutur Dollah.
Karenanya Dollah Mando mengajak masyarakat Kabupaten Sidrap untuk ikut program BPJamsostek. “Bagi yang sudah terdaftar agar rutin membayar iuran,” pesannya.
Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Sidrap memaparkan, manfaat perlindungan yang dijaminkan BPJamsostek yakni jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta dan jaminan kecelakaan kerja berupa perlindungan kerja mulai dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.
“Bilamana mengalami kecelakan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah," ucap Arfandi Nur.
Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja.
"Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp. 42.000.000,” tandasnya.