Kamis, 20 Oktober 2022 10:30

Polda Sulsel Tetapkan Pemilik Travel Sebagai Tersangka

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi (iStockphoto/Milan Markovic)
Ilustrasi (iStockphoto/Milan Markovic)

sejumlah selebram yang membatu mempromosikan ikut dimintai keterangan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menetapkan Owner Travel SLV  berinisial SAF sebagai tersangka. SAF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan wisata dengan tujuan dalam ataupun luar negeri.

"Telah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka (SLV). Tinggal kita akan melakukan penangkapan terhadap SAF," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta pada Rabu (19/10).

Terkait kasus tersebut, pihaknya telah menerima sembilan laporan dari para korban dugaan penipuan. Adapun total jumlah kerugian terhadap korban penipuan travel bodong tersebut belum bisa ditaksir.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Kalau mau dikomulatifkan kita belum dapat secara keseluruhan. Karena korban travel ini bukan hanya berasal dari Sulsel tapi juga ada dari luar Sulsel. Masih ada korban lain yang kabarnya akan menyusul membuat laporan," tambahnya.

 

Helmy juga menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah selebgram yang ikut membantu mepromosikan harga perjalanan dari travel SLV sehingga banyak warga yang tergiur dengan promosi tersebut.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Semua yang berkaitan akan kita tindaklanjuti berdasarkan peran masing-masing. (Selebgram) bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi semua yang menjadi bagian sindikat Selvi ini akan kita tindak sesuai peran masing-masing," sebutnya.

"Modusnya tersangka ini menawarkan paket perjalanan wisata dan umroh dengan harga yang tidak wajar dan itu dipromosikan melalui media sosial," lanjutnya.

#Travel Bodong #Polda Sulsel