RAKYATKU.COM,MAKASSAR--Satgas Percepatan Undang-Undang Cipta Kerja gelar Workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, di Aston Makassar Hotel & Convention Center pada 13 Okterber 2022 lalu.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, yaitu Triningsih Herlinawati Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Hendra Saragih, S.H, M.H, M.Kn Kepala Biro Hukum Dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM, Khotibul Umam, Analis Kebijjakan Madya/Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH dan Dr. Muhammad Fadli, SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Fadli dalam kesempatan ini mewakili Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyampaikan materi terkait peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung pelaksanaan Undang- Undang Cipta Kerja khususnya dalam hal pembentukan Perseroan Perorangan yang dapat didirikan dan didaftarkan dengan mudah oleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum secara elektronik melalui laman www.ahu.go.id.
Lebih lanjut Fadli sampaikan, Pasal 109 Angka 1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi dasar pembentukan perseroan perorangan yang ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Fadli juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendaftarkan status badan hukum usahanya. “Hanya dengan membayar PNBP Rp50 ribu, Usaha Mikro dan Kecil sudah bisa berbadan hukum,” ujar Fadli
Menurut Fadli, dengan hadirnya Perseroan Perorangan yang didaftarkan melalui sistem elektonik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diharapkan dapat membangkitkan semangat UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum.
Berbagai manfaat dapat diperoleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui pendirian Perseroan Perorangan, seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan ekspor jika kegiatan itu mempersyaratkan usaha yang berbadan hukum.
Manfaat lainnya seperti kemudahan mendapatkan akses perbankan, tambahan modal usaha, membuka rekening, pengumuman perusahaan cukup dalam laman www.ahu.go.id, serta pelaku usaha bertindak sebagai Direktur.
Terakhir Fadli menyampaikan persyaratan pendirian Perseroan Perorangan yaitu Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum.
Dimana, perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik secara real time atau sesaat setelah mengisi pernyataan pendirian dan tidak memerlukan akta notaris lagi. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum tersebut diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Saat ini jumlah sertifikat PT Perorangan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 1.220 dari data seluruh Indonesia sebanyak 52.150 sertifikat (data per 11 Oktober 2022). Melalui kegiatan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman atas manfaat dan mekanisme pendirian Perseroan Perorangan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam keterangan terpisah pada minggu (15/10) Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bagi UMKM, salah satu bentuk dukungannya melalui peningkatan pendaftaran perseroan perorangan. Beliau menuturkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terus melakukan sosialisasi terkait perseroan perorangan, koordinasi dengan instansi terkait, serta pelayanan kepada masyarakat seperti pendampingan, penyuluhan dan layanan konsultasi dengan harapan upaya tersebut dapat mewujudkan cita-cita kemudahan berusaha bagi pelaku mikro dan kecil khususnya di Sulawesi Selatan.
Adapun Workshop tersebut dibuka oleh Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah stakeholder terkait diantaranya pihak Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Akademisi, Balai BPOM Sulawesi Selatan, Dekopinwil Sulawesi Selatan, MUI Sulawesi Selatan, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, dan Perwakilan Koperasi dan UMKM di Kota Makassar dan Perwakilan dari Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.