RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan penanaman 35.300 batang Mangrove, Sabtu (15/10/2022).
Penanaman mangrove ini sebagai rangkaian 353 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan. Terlebih, ini merupakan salah satu program prioritas Gubernur Andi Sudirman sebagai upaya merehabilitasi ekosistem pesisir.
Kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel ini melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan; dan Dinas Ketahanan Pangan.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Dalam penanaman mangrove ini dilakukan serentak di wilayah pesisir kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, antara lain Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Palopo, Bone, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.
Kegiatan ini dipusatkan di pesisir Kampus II PIP Makassar di Salodong, Biringkanaya, Makassar. Yang dihadiri oleh Gubernur Sulsel, beserta Forkopimda, Sekda Sulsel, dan jajaran OPD Lingkup Pemprov Sulsel, serta pelajar dan masyarakat sekitar.
Adapun total pelajar yang dilibatkan dalam penanaman Mangrove ini, sebanyak 3.530 siswa SMA/sederajat dan 353 guru dan tenaga pendidik.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
"Alhamdulillah, sebanyak 35.300 batang mangrove hari ini kita tanam bersama pelajar dan masyarakat," ujar Andi Sudirman.
"Penanaman mangrove ini, sebagai upaya merehabilitasi ekosistem pesisir. Menanam satu pohon, menyelamatkan ribuan makhluk hidup," katanya.
Selain itu, dengan melibatkan pelajar, untuk menciptakan pelajar Andalan yang peduli lingkungan.
Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba
Dilakukan pula penyerahan gudang garam 7 unit, penyerahan perahu Pokmaswas 2 unit, kapal perikanan 5 GT 3 unit, penyerahan Smart Fishing 10 unit, penandatanganan prasasti peresmian rehabilitasi PPI Lonrae di Kabupaten Bone, penyerahan bibit produktif jenis pinus merkusii dan jenis aren dari Dinas Kehutanan, dan penyerahan Santunan Asuransi Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris tenaga non-ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.