RAKYATKU.COM -- Polisi menetapkan Artis Rizky Billar sebagai tersangka terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Kebaya Merah, Polisi Temukan 92 Part Video Porno Berbagai Tema
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jaksel telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022).
Lanjut Zulpan mengatakan ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT.
Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga : Pengacara Sampaikan Kondisi Terkini Lesti Kejora
Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.