Selasa, 11 Oktober 2022 18:24

DPRD dan Pemda Jeneponto Paripurna Tingkat 1 Penyerahan Ranperda APBD TA 2023

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD dan Pemda Jeneponto Paripurna Tingkat 1 Penyerahan Ranperda APBD TA 2023

"Surat edaran perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2023, di mana Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada tahun 2023 Mengalami penurunan dana transfer pada sektor penerimaan dana bagi hasil," tutupnya.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto melaksanakan rapat Paripurna tingkat 1 penyerahan Ranperda APBD tahun anggaran 2023.

Dalam rapat tersebut dihadiri Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Ketua DPRD Aripuddin dan para Pimpinan OPD dan Anggota DPRD lainnya, yang berlangsung digedung DPRD Jeneponto, Senin, (10/10/2022).

Rapat paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD Jeneponto Arifuddin yang juga hadir Wakil Bupati H. Paris Yasir dan Wakil Ketua I DPRD Imam Taufiq Bohari, dan Sekda Jeneponto Muh. Arifin Nur.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyepakati KUA-PPAS T.A 2022.

Setelahnya, tim review inspektorat, tim anggaran pemerintah daerah dan seluruh perangkat daerah telah melakukan percepatan pembahasan verifikasi dan review RK perangkat daerah yang kemudian dikompilasi menjadi Ranperda APBD.

Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar menjelaskan bahwa dalam Ranperda APBD 2023 yang diserahkan dan memuat alokasi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang masih diasumsikan sama dengan kebutuhan penganggaran Tahun 2022 atau tahun sebelumnya.

Baca Juga : Bupati se-Sulsel Kumpul di Makassar, Termasuk Iksan Iskandar

"Sehingga, akan dilakukan kembali penyempurnaan dan perbaikan alokasi penganggaran pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang memuat pada Ranperda APBD tahun 2023," ujarnya.

Dia menambhakan, karena disebabkan pemerintah pusat melalui kementerian keuangan menerbitkan surat edaran S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022.

"Surat edaran perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2023, di mana Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada tahun 2023 Mengalami penurunan dana transfer pada sektor penerimaan dana bagi hasil," tutupnya.

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto #pemda jeneponto #Bupati Jeneponto #ikhsan Iskandar