RAKYATKU.COM, WAJO - Bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Wajo, Kepala Kepolisian Resor Wajo AKBP H. Fachtur Rochman, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personelnya, Senin (10/10/2022).
Turut hadir dalam pelaksanaan Upacara PTDH yakni Wakapolres AKBP Samsuddin Palulu, para Kabag, Kasat, Kasi dan perwira serta Ba Polres Wajo.
Adapun personel yang diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/691/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, adapun personil yang PTDH, yaitu Patonangi, Pangkat/NRP : BRIPKA/78010395, Jabatan : Ba Polres Wajo, Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Terhitung mulai tanggal 30 September 2022.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Kapolres Wajo AKBP. Fachtur dalam amanatnya mengatakan bahwa upacara hari ini merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan institusi Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
”Kepada seluruh personel Polres Wajo saya ingatkan ini menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang undangan. Karena dalam berorganisasi, khususnya ditubuh Polri azas kepastian hukum. Oleh karena itu, saya berharap sebagai anggota Polri mari junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik. Cukup ini yang terakhir,” terang AKBP Fachtur.