Senin, 10 Oktober 2022 22:07

Kejati Tahan Tersangka Pemberian Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank Plat Merah di Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejati Tahan Tersangka Pemberian Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank Plat Merah di Makassar

"Tersangka akan ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar," kata Soetarmi.

RAKYATKU.COM, MAKASSARKejati Sulsel menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pemberian kredit modal kerja salah satu bank plat merah di Kota Makassar pada Senin (10/10/2022).

Tersangka tersebut adalah berinisial HD yang berprofesi sebagai Account Officer (AO) KVP BRI cabang Sentral Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatkan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

"Tersangka akan ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar," kata Soetarmi.

Dikatakan, HD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar Tahun 2015-2022. HD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup

"Tersangka secara melawan hukum telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur Kredit Modal Kerja pada salah satu bank plat merah serta penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur Kredit Modal Kerja," tambahnya.

Soetarmi menyebut akibat dugaan tindak yang dilakukan oleh tersangka negara megalami kerugian sebesar Rp 6 miliar.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

"Dalam kasus tersebut tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelas Soetarmi.

#Kejati Sulsel #tersangka korupsi #penahanan tersangka