RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Pelantikan ini berdasarkan surat Kepres Nomor 90 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X itu usai ditetapkan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.
Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, yakni jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
BERITA TERKAIT
-
Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo
-
Pj Gubernur Bahtiar Dipanggil Presiden Jokowi, Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel
-
Pj Gubernur Bahtiar Semobil dengan Presiden Jokowi, Laporkan Perkembangan Sulsel
-
Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar