RAKYATKU.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melakukan pemeliharaan infrastruktur jaringan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Seluruh aplikasi pajak yang diakses melalui internet tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.
Di laman resmi DJP dijelaskan pemeliharaan infrastruktur dilakukan pada Sabtu (8/10/2022) mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Baca Juga : KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP.
DJP memohon maaf jika pemeliharaan IT yang akan dilakukan memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat.
Pemeliharaan infrastruktur TIK ini merupakan yang rutin dilakukan DJP.
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Komisioner LPS 2025–2030, Anggito Abimanyu Resmi Jadi Ketua
Hal ini dilakukan untuk menjaga sistem dan meningkatkan kualitas layanan.
