Rabu, 05 Oktober 2022 21:40

Karyawan PT. Energi Sengkang Mengadu ke DPRD

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Karyawan PT. Energi Sengkang Mengadu ke DPRD

"Memang benar tidak boleh memberhentikan pekerja secara sepihak. Harus harus ada prosedur termasuk pekerja memasuki masa pensiun atau meminta sendiri berhenti dan perusahaan tutup permanen," ungkap Zainuddin

RAKYATKU.COM, WAJO - Berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN membuat para pekerja resah. Pasalnya, ada wacana akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo yang menaungi para karyawan mengadu ke DPRD Wajo di Ruang Aspirasi pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam aspirasinya, Ketua DPC FPE KSBSI, Kadir Nongko mengatakan, wacana PKH ini sangat meresahkan para karyawan. Apalagi, wacana PHK ini sudah disampaikan saat pertemuan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Ratusan CPNS Dan P3K Wajo Terima SK dari Bupati Andi Rodman

"Ada sekitar 70 pekerja yang dipaksa untuk diminta mengambil pesangonnya. Karena kalau tidak katanya akan habis dibelikan solar," kata Kadir.

Kadir pun meminta DPRD secepatnya membuat RDP dan memanggil semua pihak terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan PT. Energi Sengkang.

"Melalui pada forum ini kami minta pihak DPRD Kabupaten Wajo serius menangani masalah ini agar tidak ada PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT. Energi Sengkang. Apalagi para pekerja adalah karyawan permanen," harapnya.

Baca Juga : Bupati Wajo Resmi Lepas Jamaah Haji 2025, Ingatkan Jaga Nama Baik Daerah

Kadir juga menjelaskan, tidak boleh pihak perusahaan melakukan pemutusan kerja massal apalagi tanpa persetujuan pekerja. Dalam keputusan MK nomor 19/PUU-IX/2011, perusahaan hanya bisa melakukan PHK bila perusahaan tersebut tutup permanen.

Bahkan Kadir menduga para karyawan ini sengaja diberhentikan untuk merekrut karyawan baru.

"Ini kontrak dengan PLN saja yang berakhir. Tapi perusahaan tetap beroperasi," ungkapnya.

Baca Juga : 428 CJH Asal Wajo Akan Berangkat Dua Kloter

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Wajo, Zainuddin Ambon Saro mengatakan, dalam pemutusan hubungan kerja memang ada prosedurnya. Apalagi pekerja tersebut berstatus pegawai permanen bukan kontrak.

"Memang benar tidak boleh memberhentikan pekerja secara sepihak. Harus harus ada prosedur termasuk pekerja memasuki masa pensiun atau meminta sendiri berhenti dan perusahaan tutup permanen," ungkapnya.

Sementara Anggota DPRD Wajo lainnya, Mustari mengatakan, secepatnya akan menindaklanjuti aspirasi di Komisi IV dengan menggelar RDP dengan mengundang pihak PT. Energi Sengkang.

Baca Juga : Fokus Tiga Prioritas, Dinkes Wajo Disarankan Perkuat Infrastruktur dan SDM Kesehatan di Renstra 2026–2030

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo #PHK