Selasa, 04 Oktober 2022 16:48

Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Dukungan Kebijakan Satu Peta di hadapan Para Menteri

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Dukungan Kebijakan Satu Peta di hadapan Para Menteri

"Kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi Perda RTRW pertama hasil terintegrasi RZWP3K dan UU Cipta Kerja," jelasnya.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, Pemprov Sulsel mendukung kebijakan satu peta. 

"Pemprov Sulsel terus berkomitmen untuk mendukung Kebijakan Satu Peta. Hadirnya kebijakan satu peta ini, sangat mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan," kata Andi Sudirman.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat berdiskusi dengan para Menteri Kabinet Indonesia Maju di Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga : Fatmawati Rusdi: 2 Bulan Kampanye Keliling Sulsel, Suara Tulus Rakyat Membersamai

Diantaranya Menko Perekonomian, bapak Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bapak Hadi Tjahjanto; Menteri ESDM, bapak Arifin Tasrif; Menteri PUPR, bapak M. Basuki Hadimuljono; bapak Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Pertanian, bapak Syahrul Yasin Limpo.

Serta dihadiri Kepala Badan Informasi Geospasial Kemenko Perekonomian Aris Marfai; para Gubernur, Bupati/Walikota, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan, dan Asosiasi.

Untuk menurunkan permasalahan tatakan ini, Pemprov Sulsel telah melakukan revisi untuk Perda RTRW. Hal itulah yang mendasari Gubernur Sulsel Andi Sudirman meraih penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, yakni Penganugerahan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi.

Baca Juga : Kampanye Akbar, Pasangan Andalan Hati Minta Pendukung Jaga Soliditas dan Ketertiban

"Kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi Perda RTRW pertama hasil terintegrasi RZWP3K dan UU Cipta Kerja," jelasnya.

Dengan hadirnya Perda RTRW ini, tindak lanjut rencana aksi, koordinasi lintas sektor sehingga Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%).

"Hadirnya kebijakan satu peta ini sangat memudahkan investasi. Kita harap, ini akan lebih memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan," terangnya.

#Pemprov Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman #gubernur sulsel