RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Jumat (23/9/2022).
Iksan dalam sambutannya memaparkan struktur APBD-P yang termuat dalam Ranperda. Dijelaskan bahwa target penerimaan pendapatan daerah direncanakan bertambah Rp20,5 miliar sehingga target penerimaan pendapatan daerah berubah menjadi Rp1,23 triliun.
Salah satu yang menyebabkan peningkatan target karena adanya penerimaan dividen dan penerimaan bunga atas penempatan uang daerah yang melampaui target.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Selanjutnya, Iksan menerangkan tentang alokasi belanja daerah yang direncanakan bertambah Rp65 miliar lebih. Penambahan itu nantinya akan dialokasikan pada belanja untuk menunjang sasaran prioritas pencapaian target kinerja perangkat daerah.
Selain itu, dukungan peningkatan infrastruktur publik, dukungan prioritas penurunan stunting termasuk, serta rencana belanja atas penyelesaian pembayaran kewajiban program kegiatan yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.
"Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD 2022 ini di antaranya kondisi ekonomi makro daerah, kapasitas finansial daerah, pemenuhan urusan wajib daerah, serta upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah," beber Iksan.
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penyerahan Ranperda APBD-P 2022 oleh Bupati Jeneponto kepada Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, disaksikan puluhan anggota DPRD lainnya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, serta stakeholder lainnya.
Setelah penyerahan, agenda selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mitra kerja perangkat daerah.