Sabtu, 17 September 2022 16:00

Dinas Pertanahan Kota Makassar Segera Tertibkan Fasum dalam Penguasaan CCR

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat Dinas Pertanahan Makassar dan perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Kota Makassar soal penertiban fasilitas umum (fasum) di Country Coffee Resto (CCR), Sabtu (17/9/2022).
Rapat Dinas Pertanahan Makassar dan perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Kota Makassar soal penertiban fasilitas umum (fasum) di Country Coffee Resto (CCR), Sabtu (17/9/2022).

CCR menggunakan lahan fasum milik Pemkot Makassar. Dinas Pertanahan memberi waktu satu pekan untuk dikosongkan setelah surat dilayangkan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Pertanahan Kota Makassar segera menertibkan fasilitas umum (fasum) di Country Coffee Resto (CCR) di Jalan Toddopuli. Fasum milik Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar ini digunakan CCR secara pribadi.

Hal ini berdasarkan hasil rapat Dinas Pertanahan dan perangkat daerah terkait lingkup Pemkot Makassar dengan menyatakan lahan yang digunakan merupakan lahan berstatus fasum.

"Fungsinya dikembalikan termasuk yang ada di samping CCR. Hasil tersebut menyepakati dan menyimpulkan kita akan berikan waktu ke pihak CCR untuk mengembalikan fungsi bagian dari fasum karena itu sudah menjadi pengakuan," kata Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga : HORE Expo 2026 Dorong Kebangkitan Industri Hotel dan Restoran Sulsel, Libatkan Puluhan Tenant UMKM

Menurut Namsum, CCR menggunakan lahan fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya memberi waktu satu pekan untuk dikosongkan setelah surat dilayangkan.

"Mudah-mudahan pihak CCR bisa kooperatif memenuhi permintaan Tim Pengembalian Fungsi Fasum dengan kerelaan menyerahkan dalam waktu satu minggu," paparnya.

"Kalau tidak, maka Pemkot akan membentuk tim penertiban. Bukan hanya di CCR, tapi juga yang ada di perumahan Villa Surya Mas, kami sasar untuk ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai fasum dan fasos (fasilitas sosial," tambahnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Larang Bunyikan Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun Baru

Dalam rapat, Dinas Pertanahan memang juga menghadirkan pengembang perumahan PT Cahaya Surya untuk memberi penjelasan terkait perkara ini.

"Kami hadirkan pengembang dan menyatakan lahan itu adalah peruntukan fasum yang harus diserahkan ke Pemkot Makassar. Terkait objek itu, tersebar di beberapa titik," ucapnya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail, mengatakan sudah mengecek lahan fasum milik Pemkot Makassar.

Baca Juga : Hadirkan Inovasi Pengolahan Sampah, Pemkot Makassar Gelar Festival Daur Bumi 2025

"Kurang lebih sekitar 200 meter persegi. Ini sementara kita cek, tapi lebih jelas saya infokan," tuturnya.

#pemkot makassar #Dinas Pertanahan Makassar