RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 kurang lebih Rp 30 Milyar.
Tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan Bendahara DPRD Jeneponto bernama Freman. Sebelumnya Freman menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.
Terakhir, Freman diperiksa di lantai II ruang Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto sekitar 5 jam, pada Rabu 14 September 2022.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tim penyidik, Freman akhirnya turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.
Freman langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB dengan menggunakan mobil Innova warna hitam Nomor Polisi DD 1234 JPU.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi kepada Wartawan mengungkapkan bahwa Freman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah 2 Orang, Langsung Ditahan
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ardi ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Jeneponto, Freman sebesar Rp 2,2 Milyar.
"Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, sehingga hari ini, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Sebelumnya, kata Ardi penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 15 orang termasuk dari unsur Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto
"Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.