RAKYATKU.COM, WAJO --Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Wajo mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Dari pengungkapan ini, berdasarkan 5 laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 laporan Polisi yang diterima Polsek Sabbangparu, polisi menangkap 5 tersangka beserta barang bukti (BB) kendaraan 9 unit sepeda motor.
Hal ini diungkapkan Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rahman di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Theodorus Echal dan Kasi Humas Polres Wajo dalam Press Release, Senin, (12/09/2022).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
“Benar, sat reskrim polres wajo dipimpin kasat reskrim kami melakukan penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor berdasarkan 5 Laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 Laporan Polisi yang diterima Polsek Sabbangparu,” ujar AKBP Fatchur.
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Wajo berhasil mengamankan 5 pelaku, masing-masing Lk IM (alamat Cabbenge - Soppeng), Lk IJ (Wajo), Lk SK (Wajo), Pr JM ( Wajo) & Pr. HD, bersama barang bukti berupa 9 unit sepeda motor.
Kapolres Wajo juga membeberkan modus pelaku dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu setelah menemukan target, para pelaku langsung mengambil kendaraan korban`
Baca Juga : Kapolres Wajo Bagikan Takjil Kepada Tahanan
Untuk para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 Jo. Pasal 55,56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.