Rabu, 07 September 2022 15:47

Andi Taufan Tiro Kini Bebas Bersyarat

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Taufan Tiro (DOK)
Andi Taufan Tiro (DOK)

Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun bui dan hak politiknya dicabut untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun.

JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI dari PAN daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Taufan Tiro ternyata juga masuk daftar narapidana yang bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Pria yang berasal dari Kabupaten Bone itu bebas bersyarat bersama 22 napi lainnya dalam kasus korupsi. Antara lain Ratu Atut Choisiyah, Pinangki Sirna Malasari, Zumi Zola Zulkifli, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali.

"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana, yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," bunyi keterangan yang dilansir dari situs Ditjenpas.

Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada April 2017 lalu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Andi Taufan Tiro dituntut 13 tahun penjara.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Andi Taufan Tiro terbukti menerima suap untuk menggunakan program aspirasi dalam proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut hak politik Andi Taufan Tiro untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Pertimbangan hakim mencabut hak politik kader PAN itu lantaran, telah menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya.

Politikus PAN itu lalu dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin pada Mei 2017. Dengan demikian, Taufan Tiro mendekam di penjara selama lima tahun hingga dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Berikut daftar nama narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022:

Lapas Kelas IIA Tangerang:
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:
• Syahrul Raja Sampurnajaya bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji bin Budianto
• Patrialis Akbar bin Ali Akbar
• Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
• Supendi bin Rasdin
• Suryadharma Ali bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung bin. HBM Parulian

#andi taufan tiro #KPK