Rabu, 24 Agustus 2022 15:41

Tidak Berhak Memakai Logo KNPI Haris Pertama Bisa Dipenjara

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tidak Berhak Memakai Logo KNPI Haris Pertama Bisa Dipenjara

Aderi melanjutkan Haris Pertama bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP. Haris bisa mendekam di penjara karena hal tersebut.

RAKYATKU.COM -- Sejumlah pimpinan organisasi pemuda mempertanyakan maksud Haris Pertama mengajak demonstrasi mendukung Kapolri.

Ketua Umum PP. Ikatan Sarjana Alwasliyah (ISARAH) Aderi Sitompul mengaku kaget dengan ajakan Haris Pertama karena Haris bukan lagi Ketua Umum DPP KNPI.

"Bung Haris itu mantan Ketum KNPI tidak berhak menggunakan logo dan atribut KNPI apalagi mengaku sebagai Ketua Umum KNPI. Ini ngaco," demikian disampaikan Aderi di Jakarta Rabu (24/8/2022).

Baca Juga : KNPI Ngobrol Bareng Gen Z, Indah Hadir Menginspirasi

Aderi melanjutkan Haris Pertama bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP. Haris bisa mendekam di penjara karena hal tersebut.

"Pelanggaran pidananya jelas sekali. Kan tidak pantas kalau mantan Ketum KNPI dipenjara karena menggunakan atribut KNPI," ucapnya.

Seperti diketahui Haris Pertama mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum KNPI hari ini berencana melakukan demontrasi di gedung DPR RI.

#knpi