Kamis, 18 Agustus 2022 16:16

Ingin Uang Rupiah Kertas Terbaru Tahun Emisi 2022? Ini Cara dan Syaratnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(Foto: Bank Indonesia)
(Foto: Bank Indonesia)

Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat mesti terlebih dahulu melakukan pemesanan. Ada pun jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

RAKYATKU.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022). Uang kertas terbaru ini telah sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2022.

Ada tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.

Masyarakat bisa menukarkan dengan uang baru tersebut ke BI melalui layanan tukar uang baru secara daring dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Baca Juga : Bank Indonesia dan Unismuh Makassar Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal

Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat mesti terlebih dahulu melakukan pemesanan. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Ada pun jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Berikut syarat dan cara tukar uang secara daring.

Syarat Penukaran Uang Baru secara Daring

Baca Juga : Penukaran Layanan Kas Keliling BI Sulsel Telah Capai Rp6,26 Miliar

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan

Baca Juga : Sinergi Bank Indonesia Dengan Stakeholders Mendorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling

Baca Juga : Pengendalian Inflasi Sulsel Dapat Apresiasi dari BI dan DPR RI

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19

Cara Tukar Uang Baru secara Daring

Baca Juga : Kepala BI Sulsel: Inflasi Sulsel Tahun 2022 Sebesar 5,77% (yoy)

1. Menyiapkan KTP

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id

3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling

Baca Juga : Kepala BI Sulsel: Inflasi Sulsel Tahun 2022 Sebesar 5,77% (yoy)

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif

Baca Juga : Kepala BI Sulsel: Inflasi Sulsel Tahun 2022 Sebesar 5,77% (yoy)

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

#bank Indonesia